KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI :
WHERE WERE THE ACCOUNTANTS
Disusun
Oleh:
Nur Syahraini (25210149)
Nurdiani Sabila (25210157)
Putri Dewi Mentari (25210444)
Rahmah Sari (29210157)
Rahayu Ningsih S. (25210548)
Reni Rulistiani Azkiya (25210750)
Reza Mahendra (25210805)
Rizky Arief Ramadhan
(26210165)
- Norm masih merasa bimbang untuk menjadi seorang akuntan setelah lulus dari universitas. Ini disebabkan karena banyaknya kasus yang melibatkan seorang akuntan yang dia baca dalam berbagai artikel dan jurnal akuntansi. Permasalahan akuntansi itu adalah
Ø Write-off
penghapuan kredit yang dijual selama masa pinjaman pada saat kerugian itu
terjadi
Ø Bantuan
dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan sertifikat net worth dihitung sebagai modal bagi S&L
Ø Penggunaan
transaksi yang melibatkan uang dimuka dan arus kas jangka pendek, yang akan
meningkatkan laba pada saat ini dan mengorbankan laba pada saat yang akan
datang
Ø Kurangnya
ketentuan kerugian karena pemantauan terhadap pinjaman kredit sangat kecil
Ø Terjadi
penghapusan goodwill pada saat penggabungan S&L yang sudah berlangsung
selama 40 tahun
Ø Write
dari harta yang dimiliki berdasarkan dari nilai – nilai penilaian
Yang
menjadi permasalahan bagi Norm adalah banyak dari praktik-praktik diatas yang
tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum (GAAP), karena para
akuntan juga terlibat dalam praktik tersebut. Dimanakah Para Akuntan?
2. Norm
juga prihatin tentang keahlian profesi akuntan dalam hal pengukuran dan
pengungkapan. Sebagai contoh, baru – baru ini banyak artikel tentang biaya
kesehatan yang dilibatkan oleh merokok, namun disini tidak ada akuntan yang
terlibat.
3. Bagaimana
dengan temuan penipuan? Apakah auditor cukup untuk mencegah perilaku penipuan?
Kenapa auditor hanya bereaksi terhadap masalah yang ditemukan ketika mereka
bisa proaktif? Tidak dapatkah mereka menekankan pentingnya menggunakan kode
etik? Mengapa manajemen bersikap proaktif untuk masalah – masalah personil, dan
bersikap reaktif untuk masalah penipuan?
Jawaban untuk kasus:
Kasus
1
Dalam kasus tersebut, banyak praktik
akuntansi yang dilanggar oleh para akuntan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut
dapat terjadi karena:
Ø Tidak
adanya gagasan dan konsep dasar yang baik dari para akuntan tentang praktik
akuntansi.
Ø Kurangnya
kemampuan praktis yang baik dari para akuntan dalam menyelesaikan masalah
sehingga menimbulkan banyak pelanggaran.
Ø Tidak
adanya pemahaman akan kode etik akuntansi dalam melakukan praktik akuntansi.
Ø Lingkungan
sekitar dan komunitas yang turut mendukung penggunaan praktik akuntansi yang
keliru.
Ø Kebiasaan
para akuntan yang terbiasa melakukan praktik akuntansi yang keliru.
Berbagai kesalahan dalam praktik
akuntansi tidak hanya terjadi karena kurangnya kode etik dari para akuntan,
tetapi juga karena lingkungan dan komunitas yang mendukung ataupun memaksa para
akuntan sehingga melakukan praktik akuntansi yang keliru.
Kasus
2:
Akuntan profesional melakukan pengukuran
dan pengungkapan Laporan Keuangan. Namun, sebagian besar akuntan yang melakukan
pengukuran dan pengungkapan hanya terfokus pada pengukuran dan pengungkapan
laporan keuangan tahun berjalan. Para akuntan seringkali lupa untuk melakukan
pengukuran dan pengungkapan untuk periode yang akan datang. Tanpa memikirkan
pengukuran dan pengungkapan untuk periode selanjutnya.
Kasus
3:
Sebaiknya anda tetap menjadi akuntan
profesional. Seperti yang anda tahu, tugas utama auditor adalah untuk
menganalisis kebenaran laporan keuangan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Apabila
timbul kecurigaan atas kebenaran laporan keuangan, tentu saja auditor harus
lebih proaktif dan melakukan berbagai pemeriksaan untuk membuktikan
kecurigaannya.
Tentu saja anda tidak boleh melupakan
adanya risiko audit dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, dimana
bisa saja kesalahan laporan audit terjadi karena auditor tidak menemukan adanya
salah saji material dalam laporan keuangan. Saya rasa anda harus tetap menjadi
seorang akuntan profesional. Tentunya akan ada sanksi bagi para akuntan
profesional yang melanggar kode etik profesi akuntansi, baik itu sanksi sosial
maupun sanksi hukum.
Saya harap ketika anda menjadi akuntan
nanti, anda dapat berpegang teguh pada kode etik akuntansi dan tindak melanggar
praktik-praktik akuntansi yang telah ditetapkan. Sehingga kasus-kasus seperti
yang anda katakan tidak terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar